Peningkatan Kualitas Permukiman Melalui Program Kotaku Di Kelurahan Muara Bulian

Rioni Rizki Aldiansyah

Abstract


Kabupaten Batanghari merupakan kabupaten yang memiliki permasalahan permukiman kumuh. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas permukiman di kabupaten Batanghari Dirjen Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi menetapkan lokasi Kelurahan Muara Bulian kabupaten Batanghari menjadi lokasi BPM Program Kotaku tahun 2020. Untuk menjaga kualitas permukiman di kelurahan Muara Bulian maka dibutuhkan suatu permukiman yang terencana, sistematis dan berkelanjutan. Hal ini akan tercapai dengan menerapkan prinsip perencanaan yang cepat, tepat, efektif dan efisien dalam pembangunan infrastruktur permukiman. Penelitian ini difokuskan pada lokasi yang dianggap kumuh Sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Batanghari No.110 Tahun 2019 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di kelurahan muara bulian kabupaten Batanghari seluas 11,0 7 Ha. Empat kategori kekumuhan ditetapkan menurut panduan Dirjen Cipta Karya yaitu: tidak kumuh (0-19), kumuh  ringan (19-44), kumuh sedang (45-70) dan kumuh berat (71-95). Kekumuhan ditentukan berdasarkan 7 (tujuh) Indikator yang merupakanmenjadi faktor fisik meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Faktor non fisik berupa sosial dan ekonomi juga menjadi acuan dalam penilaian ini kemudian menlihat hasil investasi dari kegiatan kotaku yang sudah dikerjakan pada tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan lokasi Kelurahan Muara Bulian pada total 37 RT mempunyai nilai 9 masuk kriteria kawasan tidak kumuh tetapi dirunut berdasarkan data per RT maka dapat disimpulkan ada 13 RT dengan katagori kumuh Ringan dan 1 RT dengan katagori kumuh sedang. faktor fisik dan non fisik dalam sangat berpengaruh terhadap tingkat kekumuhan di kelurahan Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Dana BPM Program Kotaku tahun 2020 hanya melakukan investasi pengurungan kumuh pada 3 lokasi RT saja yaitu pada RT031 dengan nilai Kumuh Ringan memberikan kontribusi penanganan sebesar 18,55 %, RT003 Kumuh Ringan memberikan kontribusi penanganan sebesar 13,59 %, dan RT006 Kumuh Sedang memberikan kontribusi penanganan sebesar 0,69%. Dalam hal ini kegiatan investasi pengurangan kumuh pada tahun 2020 dilakukan dengan pekerjaan pembuatan jalan rigid beton sepanjang 1145 Meter.


Keywords


Permukiman Kumuh; Program Kotaku; Batanghari

Full Text:

PDF

References


DSN Ridwan, 2020, Peningkatan Kualitas Permukiman Desa Labuapi Kabupaten Lombok Barat Menuju Program Kotaku 2020, Lombok Barat

Kurniawan N, 2019, Strategi Perencanaan Infrastruktur Menuju Kota Tanpa Kumuh (Studi kasus : Program Kotaku 2019 Gerung Selatan Kabupaten Lombok Barat), Lombok Barat

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman, Jakarta

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jakarta

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 217/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Umum Peningkatan Kualitas Permukiman, Jakarta

Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 110 Tahun 2019 Tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Batanghari, Jambi

Badan Pusat Statistik Kabupaten Batanghari, 2019, Kabuoaten Batang Hari dalam Angka, Batang hari




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/civronlit.v6i1.77

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Civronlit Unbari
Publisher: Fakultas Teknik Universitas Batanghari Jambi
Jl. Slamet Ryadi, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, Phone: 0741-668280, email: civronlit.unbari@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.